Kamis, 20 Agustus 2020

 PENATAAN RUANG


❤Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pemanfaatan ruang. 
❤Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang, dengan memperhatikan:
  • Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan
  • kondisi fisik wilayah negara republik indonesia yang rentan terhadap bencana
  • Geostrategis, Geopolitik, Geoekonomi
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman, nyaman dan tentram untuk kemakmuran rakyat, sehingga negara memberikan wewenang kepada pemerintah pusat dan daerah untuk ikud andil dalam proses penataan ruang. Tertera dalam UU NO 26 Tahun 2007

💘 Penataan ruang diklasifikasi berdasarkan :
1. sistem
2. Fungsi utama kawasan
3. wilayah administrasi
4. kegiatan kawasan
5. Nilai strategis kawasan

💘 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional :
1. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
2. Perkembangan permasalahan regional dan global 
3. Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi

Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 Tahun Rencana tata ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditinjau kembali 2 kali dalam 5 Tahun



"PERMASALAHAN TATA RUANG DI INDONESIA"

Sobat geo, Kita semua pasti memahami bahwa indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak sekali pulau dengan 70% nya adalah perairan. Dengan kondisi wilayah yang begitu luas kota-kota di indonesia pasti tersebar di beberapa pulau dengan kondisi karakteristik yang berbeda-beda, hal ini yang dapat kita pantau ternyata memunculkan permasalahan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan di indonesia 😌

Permasalahan Tata Ruang Kota di Indonesia ada 3 hal penting;
  1. Indonesia tidak punya perencanaan terintegrasi, sehingga permasalahan pembangunan kota muncul
  2. konsistensi dalam melaksanakan aturan yang ada masih lemah.
  3. pemerintah kurang memiliki kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan dimasa yang akan datang.
Nah dalam rangka pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan disentif oleh pemerintah daerah,
💖 Insentif  Merupakan suatu perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksana kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang berupa, keringanan pajak; kemudahan prosedur perizinan;pemberian penghargaan kepada masyarakat
💖  Disinsentif  perangkat untuk mencegah atau membatasi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa pengenaan pajak yang tinggi; pembatasan penyedian infrastruktur atau pengenaan penalti bagi oknum yang tidak mendukung perencanaan tata ruang di indonesia


❤ Latihan soal 2 : Klik disini 👈

❤  Latihan full Soal & Pembahasan KONSEP WILAYAH DAN TATA RUANG 
                                     👉 " Kliki disini" 👈


Previous Post
Next Post

post written by:

0 komentar: